nusakini.com--Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mendorong agar rencana aksi penyelesaian seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan ke depan. 

"Karena kita sudah berkomitmen membuat rencana aksi penyelesaian seluruh temuan BPK dan rencana aksi tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan," ujar Sekjen dalam arahannya pada Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) tahun 2016 di Jakarta, Rabu (10/5). 

Sekjen juga menyampaikan, ada sejumlah capaian positif tindak lanjut temuan BPK yang dilihat dari prosentase yang dimulai tahun 2005-2015. Menurutnya, tahun 2016 ini sudah banyak temuan BPK yang sudah diselesaikan, misalnya melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) maupun yang sudah dilakukan oleh tim setiap unit atau satker. 

"Kita melihat, saat ini hanya tinggal 5-10 persen yang belum ditindaklanjuti, itu merupakan perkembangan yang baik," ucapnya. 

Sekjen berharap, karena sejumlah upaya perbaikan kualitas, program, serta sistem bagi tata kelola keuangan, Laporan Keuangan di Kementerian Agama Tahun 2016 diharapkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Disampaikan Sekjen, pelaksanaan exit meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian ini dilakukan untuk memberi penjelasan tidak hanya kepada BPK RI tetapi juga kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Agama tentang temuan-temuan penting yang perlu ditindaklanjuti segera. 

"Kegiatan ini juga ditujukan agar menjadi perhatian pejabat kita agar jangan ada lagi temuan-temuan yang terus berulang. Misalnya penggunaan PNBP langsung pada satuan kerja non BLU, ini menjadi catatan kita yang sangat penting," ujar Sekjen. 

"Selain itu terkait dengan pencatatan aset yang belum tertib, ini juga menjadi hal yang sangat mendasar. Oleh karena itu, mudah-mudahan ke depan semakin membaik, karena kesiapan melaksanakan seluruh program kita secara transparan dan akuntabel, itu yang kita harapkan," lanjutnya. 

Kepala Biro Keuangan dan BMN yang ditemui pada kesempatan sama menyampaikan, bahwa exit meeting sebagai pertemuan terakhir dari seluruh proses pemeriksaan LKKA 2016 yang dimulai bulan Oktober 2016 (tahapan interim), dan mulai bulan Januari 2017 pemeriksaan pendahuluan rinci. "Jadi hampir lima bulan proses audit yang dilakukan BPK RI," ujar Syihab. 

Syihab mengatakan, seluruh hasil audit ini selanjutnya akan mempengaruhi gambaran laporan keuangan Kementerian Agama Tahun (LKKA) 2016. Menurutnya, ada 4 kriteria pemberian opini BPK atas laporan keuangan. Pertama, apakah LKKA Kemenag tersebut disusun berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan atau tidak. Kedua, kecukupan pengungkapan, apakah seluruh transaksi diungkap dalam laporan keuangan. Ketiga, bagaimana tingkat kepatuhan Kemenag terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata kelola keuangan. Keempat, bagaimana sistem pengendalian internal di Kemenag kuat atau tidak. 

"Apabila LKKA kita memenuhi empat kriteria tersebut, maka LKKA kita akan memperoleh opini terbaik," ujar Syihab.(p/ab)